Langsung ke konten utama

JADWAL PELAKSANAAN US/M DAN POS UJIAN SEKOLAH/MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016



POS US SD Tahun Pelajaran 2015/2016 diatur berdasarkan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 045/H/HK/2015 Tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program PAKET A/ULA Tahun Pelajaran 2015/2016.

Prosedur Operasional Standar merupakan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/ULA Tahun Pelajaran 2015/2016.

Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.

Untuk materi pelajaran yang diujikan pada Ujian Sekolah / Madrasah untuk jenjang SD, MI, SDLB, dan Paket A/ULA sebanyak 3 mata pelajaran yaitu : Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

Dan untuk jumlah butir soal serta alokasi waktu ditetapkan sebagai berikut :

1.   Bahasa Indonesia ; jumlah butir soal sebanyak 50 soal dengan alokasi waktu 120 menit.
2.   Matematika ; jumlah butir soal sebanyak 40 soal dengan alokasi waktu 120 menit.
3.   Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) ; jumlah butir soal sebanyak 40 soal dengan alokasi waktu 120 menit.

Sedangkan untuk jadwal pelaksanaan Ujian Sekolah / Madrasah (US/M) tahun pelajaran 2015/2016 dilaksanakan mulai hari senin tanggal 16 Mei s.d. 18 Mei 2016, sedangkan ujian susulan dilaksanakan mulai dari tanggal 23 Mei s.d. 25 Mei 2016 sebagaimana tabel di bawah ini :

Jadwal pelaksanaan US/M SD/MI dan SDLB Tahun Pelajaran 2015/2016 :

Sedangkan jadwal pelaksanaan US/M Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2015/2016 :
Persyaratan satuan pendidikan penyelenggara US/M tahun pelajaran 2015/2016 adalah sebagai berikut :

a.   Penyelenggara US/M adalah satuan/program pendidikan yang terakreditasi.
b. Penyelenggaraan US/M untuk satuan pendidikan yang belum terakreditasi atau berada di daerah tertinggal/terluar/terpencil dilakukan oleh satuan/program pendidikan yang sudah terakreditasi atau oleh satuan/program pendidikan yang ditetapkan oleh Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama setempat.
c.   Pimpinan satuan pendidikan menetapkan Penanggungjawab Penyelenggaraan US/M di satuan pendidikan yang terdiri atas Pendidik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau Pendidik dari satuan pendidikan lain yang bergabung.

Satuan pendidikan mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:

a.   melaksanakan tahapan US/M berdasarkan Permen dan POS US/M serta petunjuk teknis pelaksanaan US/M di satuan pendidikan;
b.   melakukan sosialisasi pelaksanaan US/M kepada pendidik, peserta US/M, orang tua, dan komite sekolah
c.   mengusulkan calon penulis soal US/M yang kisi-kisinya ditetapkan oleh Kementerian kepada Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
d.   menyusun dan menetapkan paket soal US/M yang kisi-kisinya tidak ditetapkan Kementerian;
e.   melakukan pendaftaran calon peserta US/M dan mengirimkannya ke Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
f.    melakukan latihan pengisian LJUS/M kepada calon peserta US/M;
g.   mengambil bahan US/M di tempat yang sudah ditetapkan oleh Penyelenggara US/M Kabupaten/Kota;
h.   memeriksa dan memastikan amplop paket soal US/M dalam keadaan disegel;
i.    menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan US/M;
j.    menyiapkan ruang khusus untuk pelaksanaan US/M bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus;
k.   menjaga keamanan pelaksanaan US/M;
l. memeriksa dan memastikan amplop LJUS/M dalam keadaan dilem/dilak di ruang ujian dan telah ditandatangani oleh Pengawas Ruang US/M, serta dibubuhi stempel satuan pendidikan;
m.  mengumpulkan hasil US/M serta mengirimkannya ke Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
n.   menerima DKHUS/M dari Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
o.   menerbitkan, menandatangani, dan membagikan hasil US/M kepada peserta US/M; dan
p.  menyampaikan laporan pelaksanaan US/M kepada Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama, khusus SILN kepada Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal Sosial Budaya.

Persyaratan Peserta Ujian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016, di antaranya :

1.   Telah atau pernah mengikuti pendidikan pada tahun terakhir di SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/Ula.
2.   Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar (rapor) pada SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/Ula mulai kelas IV semester 1 sampai dengan kelas VI semester 1.
3.   Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar (rapor) setingkat SD/MI, SDLB, atau Program Paket A/Ula mulai kelas IV semester 1 sampai dengan kelas VI semester 1 untuk pendidikan informal.
4.   Berhalangan mengikuti US/M di satuan pendidikan yang bersangkutan dengan alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti US/M dapat mengikuti US/M susulan.


Mekanisme Pendaftaran Peserta Ujian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016, di antaranya :

1. Satuan pendidikan melakukan pendaftaran peserta dengan menggunakan format pendaftaran yang dibakukan oleh Provinsi.
2. Satuan pendidikan mengirimkan daftar peserta ke Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
3. Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama mengoordinasikan pemasukan data peserta dengan menggunakan aplikasi yang diterbitkan oleh Provinsi.
4. Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan kewenangan mencetak dan mendistribusikan DNS ke satuan pendidikan.
5. Satuan pendidikan melakukan validasi DNS dan mengirimkan hasil validasi ke Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
6.  Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan kewenangan melakukan finalisasi data, mencetak, dan mendistribusikan DNT beserta Kartu Peserta US/M ke satuan pendidikan.
7. Pimpinan satuan pendidikan menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta US/M yang telah ditempel foto peserta.
8. Peserta yang tidak lulus US/M padatahun pelajaran 2014/2015 dan akan mengikuti US/M tahun pelajaran 2015/2016 harus terdaftar pada satuan pendidikan asal atau satuan pendidikan yang ditunjuk.

Download selengkapnya Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 045/H/HK/2015 Tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program PAKET A/ULA Tahun Pelajaran 2015/2016 beserta Salinan Lampirannya silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!  Tulisan diatas dari (http://www.salamedukasi.com/2015/12/jadwal-pelaksanaan-usm-dan-pos-ujian.html)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelawak ternyata punya sisi lain

1. Aziz Gagap Banyak yang mengira kalau Aziz memang benar-benar gagap, namun ia gagap hanya saat melawak saja. Ide gagap yang didapatkan bermula saat ia mendapatkan peran gagap dan ia pun langsung menguasainya hanya dalam 5 menit saja. 2. Jojon Mendengar nama Jojon mungkin sudah tidak asing lagi di telinga Anda. Penampilannya yang sangat khas, yakni dengan memakai celana yang sangat tinggi sampai melebihi pusar membuat daya tarik tersendiri untuknya. Ditambah dengan kumis kecil persegi panjang yang menempel di bawah hidungnya. Tahukah Anda kalau Jojon hanya menggunakan kumis palsu dalam setiap penampilannya. 3. Nycta Gina (Jeng Kellin) Penampilan Jeng Kellin yang seperti anak kecil tidak seperti kehidupan aslinya. Dalam kehidupannya, Nycta Gina adalah wanita yang pintar. Terbukti walaupun telah sukses dengan perannya sebagai Jeng Kellin, Nycta Gina sangat berambisi untuk menjadi dokter. 4. H. Bolot Karena tingkahnya seperti orang tuli, pelawak bernama asli (cari nama as...

Top 10 Famous Hacker

The portrayal of hackers in the media has ranged from the high-tech super-spy, as in  Mission Impossible  where Ethan Hunt repels from the ceiling to hack the CIA computer system and steal the "NOC list," to the lonely anti-social teen who is simply looking for entertainment. The reality, however, is that hackers are a very diverse bunch, a group simultaneously blamed with causing billions of dollars in damages as well as credited with the development of the World Wide Web and the founding of major tech companies. In this article, we test the theory that truth is better than fiction by introducing you to ten of the most famous hackers, both nefarious and heroic, to let you decide for yourself. Black Hat Crackers The Internet abounds with hackers, known as crackers or " black hats ," who work to exploit computer systems. They are the ones you've seen on the news being hauled away for cybercrimes. Some of them do it for fun and curiosity, while others are l...